Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan HIV/Aids Kembali Diusulkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dua Raperda yang sempat mandek yakni Raperda tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda HIV/AIDS diusulkan kembali oleh pihak eksekutif. Dalam nota penjelasan Gubernur Bengkulu Dr.H.Ridwan Mukti,MH yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Dr.H.Rohidin Mersyah,MMA mengusulkan kembali. Usulan ini disampaikan Wagub dalam rapat paripurna kemarin (21/3/2017) yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Elfi Hamidi,S.Sos.
Menurut Wagub pentingnya Raperda kawasan tanpa rokok, sebab pada tahun 2007 Indonesia no 5 perokok terbesar di dunia setelah Cina, Amerika, Rusia dan Jepang. Kemudian konsumsi rokok tertinggi kebanyakan generasi muda diusia produktif dan perokok di desa lebih tinggi dari pada perokok di kota. Dari rokok juga bisa menimbulkan 4000 macam penyakit sehingga perlu dilakukan advokasi. Kemudian berdasarkan data organisasi kesehatan dunia WHO ada 10 orang dewasa yang meninggal 1 orang akibat rokok.
\"Berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 115 ayat 2 pemda wajib membuat kawasan tanpa rokok. Setiap tempat umum bandara, terminal, kampus, sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas tempat ibadah tempat sekolah dilarang merokok,\" ujar Wakil Gubernur.
Kemudian dari raperda kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian. Menurunkan pelaku perokok dan perokok pemula.
Sementara itu raperda HIV/AIDS penting juga dibahas meninggat, rentanya nasib Populasi kunci yang beresiko seperti PSK, Waria,LSL, Gay, pekerja tempat hiburan dan petugas medis yang rentang tertular HIV/AIDS.
\"Masa inkubasi HIV 5-10 tahun sebagai periode jendela baru menjadi AIDS. Manivesitasi AiDS muncul berdasarkan UU 36 tahun 2009 pasal 29 pemda bertanggung jawab dalam penanganan masalah kesehatan. Sehingga diusulkan kembali raperda tentang HIV/AIDS,\" jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dr Bambang Suseno mengatakan 2 raperda tersebut pernah diusulkan dan dibahas oleh DPRD tahun 2014 lalu namun terhenti. Karena raprda kawasan tanpa rokok sudah ada di daerah kabupaten dan kota. Sementara provinsi tinggal mengguatkannya saja, namun tidak mesti harus dibuat perda.
\"Saya menggingatkam bahwa raperda kawasan tanpa rokok tersebut telah dibahas dan diserahkan sepenuhya ke pemda kabupaten/kota. Dan rapreda HIV/AIDS tertunda karena saat itu naskah akademisnya belum selesai dan ada copy paste,\" pungkasnya. (Dil/Prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: